Intan
"Intan /Investasi Masa Depan” adalah Deposito berjangka untuk perorangan dengan persyaratan mudah dan bunga yang bersaing.
Standart Fitur Intan :
- Nama produk adalah Intan.
- Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara Deposan dengan Bank
- Deposan adalah orang atau pihak yang memiliki Deposito Berjangka pada Bank
- Tanggal Valuta adalah tanggal dana efektif diterima oleh Bank dari Deposan
- Jatuh tempo bunga adalah tanggal pembayaran bunga Deposito berjangka oleh Bank
- Jatuh tempo nominal adalah tanggal pencairan seluruh dana pokok Deposito Berjangka kepada Deposan
- Hari Bunga adalah jumlah hari yang mana bank wajib membayar bunga atas Deposito berjangka Deposan
- Jumlah hari bunga dalam satu tahun berdasarkan hari dalam tahun kalender berjalan
- Suku Bunga sesuai ketentuan direksi
Syarat dan ketentuan Produk Intan :
- Deposan adalah orang atau pihak yang memiliki Deposito Berjangka pada Bank
- Perubahan nama, alamat, tanda tangan dan lain – lain harus segera diberitahukan kepada Bank secara tertulis
- Deposan dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk memberikan data Deposan kepada pihak lain dalam rangka promosi atau untuk komersial lainnya, Deposan membebaskan Bank dari tuntutan yang timbul akibat pemberian data kepada pihak lain tersebut.
- Dalam hal Deposito dibukukan atas nama dua pihak (Rekening Deposito Gabungan), baik itu perorangan maupun badan usaha , maka : a. Untuk Rekening Deposito Gabungan dengan status “ ATAU” apabila salah satu pihak meninggal dunia, pihak yang masih hidup dan seluruh ahli waris yang sah menurut hukum berhak menarik dana sejumlah yang tertera pada Bilyet Deposito Berjangka beserta bunganya pada tanggal jatuh tempo b. Untuk Rekening Deposito Gabungan dengan status “ DAN” apabila salah satu pihak meninggal dunia, pihak yang masih hidup dan seluruh ahli waris yang sah menurut hukum berhak menarik dana sejumlah yang tertera pada Bilyet Deposito Berjangka beserta bunganya pada tanggal jatuh tempo, Apabila salah satu pihak melarang pembayaran dana sejumlah tersebut kepada pihak lainnya, Bank tidak akan membayar, kecuali pihak – pihak yang bersangkutan telah menyelesaikan perkaranya c. Segala tindakan yang dilakukan oleh salah satu atau beberapa pihak yang membentuk Rekening Deposito Gabungan adalah mengikat semua pihak yang secara bersama – sama telah membentuk rekening dan karenanya masing – masing pihak bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap Bank atas semua akibat yang timbul darinya
- Deposan bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan Bilyet Deposito Berjangka.
- Apabila Deposito Berjangka hilang atau dicuri, Deposan harus segera melaporkan kepada Bank dengan dilampiri keterangan hilang dari kepolisian, selanjutnya Bank akan memblokir dan menyatakan tidak berlaku bilyet Deposito yang hilang tersebut dan menerbitkan Bilyet Deposito Berjangka baru kepada Deposan sebagai pengganti.
- Bunga Deposito dapat dibayar pada saat jatuh tempo bunga dan pada saat jatuh tempo nominal, bunga dihitung mulai tanggal valuta sampai tanggal jatuh tempo dengan hari bunga sesuai ketentuan yang berlaku
- Deposito Berjangka tidak dapat dipindahtangankan, Pencairan Deposito dan bunganya hanya dapat dilakukan oleh Deposan sendiri dan kuasanya berdasarkan surat kuasa yang sah menurut hukum dan bermaterai cukup sepanjang hasil pencairan tersebut dipindahbukukan ke rekening lain milik Deposan yang bersangkutan ( yang memberikan kuasa ). Apabila Deposan meninggal dunia, maka dana sejumlah yang tertera dalam bilyet Deposito Berjangka tersebut beserta bunganya akan dibayar kepada seluruh ahli warisnya yang sah menurut hukum dengan menyerahkan dokumen – dokumen keahliwarisan yang ditentukan oleh Bank
- Deposito Berjangka dapat diperpanjang secara otomatis sesuai permintaan Deposan dengan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat perpanjangan, Jika Deposito Berjangka akan dicairkan dan diubah, maka Deposan wajib memberitahukan kepada kantor Bank yang menerbitkan Bilyet Deposito Berjangka selambat – lambatnya 3 ( tiga ) hari kerja sebelum tanggal Jatuh Tempo Nominal
- Bunga atas Deposito Berjangka tidak akan diperhitungkan sesudah tanggal jatuh tempo Nominal, kecuali jika diperpanjang kembali atau Deposito berjangka dengan kondisi Aotomatic Roll Over (ARO) / ARO + Bunga
- Pencairan Deposito Berjangka diluar ketentuan Bank atau sebelum / sesudah tanggal jatuh tempo Bilyet Deposito Berjangka, maka Bank akan menerapkan penalty atau pemberian bunga yang ditentukan oleh pihak Bank.
- Selama Deposan masih berutang kepada Bank berdasarkan pinjaman uang (borgtoch) yang ditandatangani oleh Deposan , Bank berhak dan sepanjang perlu dengan ini diberi kuasa oleh Deposan untuk mendebet rekening Deposan dan menggunakannya untuk pembayaran kembali atas setiap jumlah uang yang setiap waktu terutang kepada Bank. Segala akibat yang timbul dari pendebetan rekening tersebut menjadi tanggung jawab Deposan sepenuhnya.
- Apabila Deposito Berjangka jatuh Tempo hari libur, maka ditetapkan Jatuh tempo pada hari kerja berikutnya, Dengan demikian tanggal penempatan / pembukaan Deposito Berjangka tidak sama dengan tanggal Jatuh Tempo
- Pencairan Deposito Berjangka yang Jatuh Tempo Nominalnya pada hari Libur Nasional yang tidak direncanakan dilakukan pada hari kerja berikutnya dan Deposan tidak mendapat tambahan bunga untuk hari libur tersebut
- Dengan membuka Deposito Berjangka, maka Deposan tunduk dan menyetujui ketentuan – ketentuan Deposito Berjangka ini, termasuk setiap perubahannya yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank dalam bentuk dan melalui sarana apapun.Menghitung Bunga Deposito yang jatuh tempo hari sabtu dan hari libur ditambahkan pada hari kerja efektif
- Persyaratan pembukaan rekening tetap mengacu pada peraturan Know Your Customer:
- Formulir standar masing–masing Bank dengan menyebutkan nama produk
- Identitas diri yang dibutuhkan KTP/SIM/Paspor (untuk paspor berusia 17 tahun ke atas)